Berikut adalah persoalan yang dikemukakan oleh salah seorang daripada pembaca majalah digital hidayatullah .com berkenaan hukum nikah melalui telefon .
Saya bekerja di luar Hongkong dan punya calon pria Solo. Untuk menenangkan pikiran, bolehkah menikah melalui telefon? Ustadz ....saya sedang bekerja jadi TKW di Honkong masa kontrak saya masih 2 tahunan sementara saya punya kenalan di Solo. Kami berdua sudah saling cinta dan berjanji langsung akan menikah setelah kontrak saya habis.Masalahnya, sudah dua bulan ini saya sudah tak sabar dan was-was saya termasuk orang pencemburu kerana itu, agar menenangkan kami berdua kami mengusulkan untuk menikah melalui telefon setidaknya meski kami tidak bertemu, kami bisa tenang dan sudah sah sebagai suami-isteri. Bolehkan saya lakukan hal seperti ini dalam Islam??
Iqlimah-Hongkong
Jawaban dari ustaz :Proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan- aturan yang ketat. Sebuah akad pernikahan yang sah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul, sedang syaratnya adalah izin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan. Oleh kerana itu calon suami atau wakilnya harus hadir di tempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir di tempat, dan kedua saksipun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akad pernikahan.
Ketika seseorang menikah lewat telefon, maka banyak hal yang tidak bisa terpenuhi dalam akad nikah lewat telefon tadi, diantaranya : tidak adanya dua saksi, tidak adanya wali perempuan, dan tidak ketemunya calon penganten ataupun wakilnya. Ini yang menyebabkan akad pernikahan tersebut menjadi tidak sah.Seandainya dia menghadirkan dua saksi dan wali perempuan dalam akad ini, tetap saja akad pernikahan tidak sah. Kerana kedua saksi tersebut tidak menyaksikan apa-apa kecuali orang yang sedang menelefon, begitu juga wali perempuan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Suara yang ada ditelefon itu belum tentu suara calon suami atau isteri. Ringkasnya bahwa akad pernikahan melalui telefon berpotensi untuk salah, atau rentan terjadinya penipuan dan manipulasi.
Disarankan siapa saja yang ingin menikah jarak jauh, untuk mewakilkan kepada orang yang dipercaya. Seandainya dia sebagai perempuan yang bekerja di luar negri, maka cukup walinya sebagai wakil darinya untuk menikahkan dengan lelaki yang diinginkannya, dan harus ada dua saksi yang hadir. Bagi seorang laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan jarak jauh, maka hendaknya dia mewakilkan dirinya kepada orang yang dipercaya, seperti adik, kakak, atau saudaranya dengan dihadiri wali perempuan dan kedua saksi. Seandainya ada laki-laki dan perempuan yang ingin menikah di luar negeri dan jauh dari wali perempuan, maka wali tersebut bisa mewakilkan kepada orang yang dipercayai. Wakil dari wali tersebut beserta kedua saksi harus hadir di dalam akad pernikahan. Semua proses pemberian kuasa untuk mewakili hendaknya disertai dengan bukti-bukti dari instasi resmi terkait, supaya tidak disalah gunakan.Wallahu A’lam
Tiada ulasan:
Catat Ulasan